JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelaku aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustikajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bukanlah tenaga kesehatan (nakes) apalagi dokter, dan dia tak memiliki kompetensi apapun di bidang kedokteran kandungan.
Pelaku hanya belajar melakukan aborsi di tempat aborsi sebelumnya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, peran tersangka IR bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
"IR ini sebagai pelaku yang melakukan aborsi, dia tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Mustika Jaya Bekasi Dibongkar Polda Metro Jaya
Menurutnya, belajar melakukan aborsi berdasarkn pengalamannya saat dia pernah bekerja di klinik aborsi pula di tahun 2.000 silam. Di klinik aborsi itu, dia mempelajari tentang kegiatan aborsi selama kurang lebih empat tahun.
"Saat bekerja di klinik aborsi tahun 2.000 itu IR tugasnya bagian membersihkan. Dia lalu belajar melakukan tindak aborsi," kata Kombes Yusri.
Saat melakukan praktik abors ilegal di rumahnya itu, tambahnya, IR pun hanya berani melakukan aborsi pada kandungan yang usianya di bawah 2 bulan atau di bawah 8 minggu. Sedangkan kandungan di atas waktu tersebut dia enggan melakukan abrosi.
Baca juga: 14 Tahun Beroperasi, Praktik Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polda Banten
"Sebabnya, janin dengan usia 8 minggu ke bawah itu bagi dia mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya itu masih berupa gumpalan darah," katanya.
Polisi meringkus tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, IR selaku orang yang melakukan aborsi ilegal. ST selaku suami IR yang mencari korban dan melakukan promosi aborsi ilegalnya. Dan RS selaku pelanggan perempuan yang mengaborsi janinnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) danPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (Adji/win)