Menteri Tjahjo Tegaskan Mal Pelayanan Publik Lamongan Harus Bebas Pungutan Liar

Rabu 10 Feb 2021, 22:01 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kabupaten Lamongan secara virtual. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kabupaten Lamongan secara virtual. (ist)

Baca juga: Kementerian PANRB Minta Mal Pelayanan Publik (MPP) Tetap Terlaksana di Tengah Covid-19

MPP ini mengakomodir 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik, terdiri dari 18 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 7 lembaga sektoral yakni Polres Kabupaten Lamongan, kejaksaan, pengadilan, Kantor Kementerian Agama, KPP Pratama, BPS, serta BPN.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan juga menyumbangkan layanannya dalam MPP, yakni BPJS, PLN, Pos Indonesia, Telkom, Samsat, Bank Jatim dan bank daerah. Sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menempatkan layanan PDAM dalam MPP ini. (johara/ys)

Berita Terkait

News Update