Masih PSBB, Tidak Ada Perayaan Imlek di Lebak

Rabu 10 Feb 2021, 09:06 WIB
Satpol PP Lebak melakukan pertemuan dengan pengurus vihara. (ist)

Satpol PP Lebak melakukan pertemuan dengan pengurus vihara. (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID  - Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh 12 Februari 2021 di Kabupaten Lebak ditiadakan. Kondisi Pandemi Covid-19 yang tidak menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, bahkan semakin memperparah membuat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak dan pengurus vihara mengambil keputusan tegas untuk meniadakan perayaan bagi umat Tionghoa tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim. Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berdiskusi dengan para pengurus vihara di Kabupaten Lebak, guna membahas perayaan Imlek, yang bertepatan jatuh pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap V yang dilakukan oleh Pemkab Lebak.

“Kemarin (Selasa, 9 Februari 2021) kami sudah melakukan silaturahmi dengan para pengurus vihara di Lebak,” kata Dartim, Rabu (10/9/2021).

 Baca juga: Umat Khonghucu Sambut Imlek di Altar Milek Hud dalam Situasi Pandemi dengan Menyalakan Lilin agar ke Depan Terang

Dalam pertemuan tersebut, katanya, telah disepakati bahwa pada tahun 2021, tidak ada perayaan Imlek. Namun untuk ibadah para umat, masih tetap bisa melakukannya, dengan syarat ibadah dilakukan secara sederhana dengan dilakukannya pembatasan waktu dan jumlah orang yang akan menghadiri ibadah.

“Ibadah tetap ada, dan pengurus vihara juga akan melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak,” kata Dartim.

Dalam kesempatan tersebut, Dartim mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Lebak, untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.

“Mari kita patuhi Protokol kesehatan, jaga diri, keluarga dan orang sekitar dari paparan virus Covid-19,” pungkasnya.

Baca juga: Belum Seluruh Tenaga Kesehatan di Lebak Divaksin Covid-19

Untuk diketahui, Pemkab Lebak masih memberlakukan PSBB tahap V yang dimulai per 3 hingga 17 Februari 2021. Atas hal tersebut, seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang atau menimbulkan kerumunan banyak orang dibatasi, termasuk kegiatan beragama. (yusuf permana/kontributor/ys)

News Update