TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan kegiatan pasar malam yang digelar di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, pembubaran itu dilakukan lantaran kegiatan pasar malam tersebut digelar saat hari pertama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang diterapkan Pemkot Tangerang.
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan masyarakat ada batasan-batasannya saat PPKM saat ini, dengan membatasi kegiatan operasional jamnya. Saat ini kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan karena telah melanggar aturan Perwal PPKM Mikro yang telah dibuat," ujar Agus, Selasa (9/2/2021) malam.
Baca juga: Walikota Tangerang: Mari Kita Dukung PPKM Mikro dengan Disiplin Prokes
Agus menuturkan tidak ada sanksi yang diberikan lantaran kegiatan itu baru pertama kali dilakukan di wilayah tersebut.
"Kami hanya berikan teguran ke pihak pedagang dan penyelenggara," katanya.
Sementara, Camat Larangan Marwan menuturkan pihaknya telah melakukan sosialisasi PPKM Mikro ke tiap lurah yang ada di wilayahnya agar disebarluaskan ke masyarakat.
Baca juga: Tak Ada Sosialisasi Membuat Sejumlah Ketua RT Tidak Tahu Ada PPKM Mikro di Kota Tangerang
"Artinya kita bukan kecolongan, tapi pasar malam yang ada di wilayah ini (Taman Asri) baru pertama dilakukan. Saat PPKM sebelumnya tidak ada kegiatan tersebut," jelasnya.
Dengan dibantu TNI-Polri, lanjut Warman kegiatan pasar malam tersebut dilakukan pembubaran, dan para pedagang diminta langsung untuk membenahi dagangannya.
Dirinya menuturkan jika kedepannya terdapat kegiatan pasar malam di lokasi serupa, maka penyelenggaranya akan dilaporkan kepada pihak berwajib.