SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi meyakini gugatan oleh pihak yang mengaku pengusaha hiburan di Kota Serang ke Mahkamah Agung MA ditolak.
Budi mengaku pihaknya beberapa waktu yang lalu sudah mengirimkan draf jawaban ke MA terkait dengan gugatan itu.
"Jawaban kami kepada MA itu juga sudah diberikan kepada para ulama yang tergabung dalam GPSM pada saat audiensi tadi," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang Bersikukuh Tanpa Perwal, Perda PUK Sudah Bisa Dilaksanakan
Budi menjelaskan bahwasanya DPRD Kota Serang tetap komitmen bersama masyarakat Kota Serang dan ulama, bahwa pihaknya akan melawan gugatan itu.
"Tapi biasanya sih gugatan itu ditolak," ujarnya.
Dalam draf jawaban yang diberikan ke MA itu, ada beberapa poin yang menjadi catatan DPRD Kota Serang, pertama terkait dengan kurangnya pihak yang dimohonkan dalam draf gugatan.
Baca juga: GPSM Siap Pasang Badan terhadap Gugatan Perda PUK Serang
Mengingat, Perda ini sudah difasilitasi oleh Gubernur Banten, otomatis beliau juga harus dijadikan sebagai turut termohon.
Kedua, terkait kompetensi relasi, DPRD Kota Serang menilai seharusnya perkara ini menjadi urusan Pengadilan Negeri (PN), karena ada yang menyepakati ada juga yang menolak. Untuk itu lebih tepat jika arahnya ke class action di PN.
Ketiga adalah legal standing atau kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak jelas kedudukannya sebagai apa dan siapa.