ADVERTISEMENT

Gelar FGD PPKM Mikro, Kapolres Serang: Jangan Lengah, Covid-19 Masih Mewabah

Rabu, 10 Februari 2021 22:51 WIB

Share
Gelar FGD PPKM Mikro, Kapolres Serang: Jangan Lengah, Covid-19 Masih Mewabah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menindaklanjuti atensi dari Presiden RI melalui Kapolri dalam rangka pembentukan posko PPKM skala mikro sampai tingkat Desa, RT dan RW, Polres Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Serang, Rabu (10/2/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Serang,AKBP Mariyono, Kadinkes Kabupaten Serang dr. Agus Sukmayadi, Sekretaris BPBD Serang Maftuhi, Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri, Para Camat, Kepala Desa dan Babinsa daerah hukum Polres Serang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Serang.

Kapolres mengatakan dalam rangka pembentukan posko PPKM skala mikro sampai tingkat Desa, RT dan RW dibutuhkan kerja sama dan sinergitas antara unsur 3 pilar dan masyarakat dalam hal ini Camat, Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Saat ini kita melaksanakan PPKM secara mikro, untuk wilayah Banten memang hanya dipusatkan di wilayah Tangerang namun kita laksanakan sebagai imbangan karena kita tidak boleh lengah terhadap penyebaran Covid-19," kata Kapolres.

Baca juga: Perkantoran Graha Arteri Mas Sudah Bersiap Melakukan Penerapan PPKM Berbaris Mikro

Mariyono menjelaskan dari 17 Kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Serang tercatat penyebaran Covid-19 saat ini sebanyak 1.108 kasus dengan rincian yang masih di rawat sebanyak 184 orang, sembuh 184 orang dan meninggal sebanyak 27 orang. Namun berkat kerja keras bersama wilayah Kabupaten Serang telah berubah tajam dari Zona Merah sekarang menjadi zona kuning.

"Oleh karena perlu adanya upaya lebih keras lagi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid 19 dengan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M," tandasnya.

Kadinkes, dr Agus Sukmayadi mengatakan dengan adanya pandemi Covid-19, Pemkab Serang telah membentuk Satgas penangangan Covid-19 sesuai Keputusan Bupati Serang No : 360/Kep.644-Huk.BPBD/2020.

Baca juga: Langgar PPKM Mikro, Pasar Malam di Perumahan Taman Asri Larangan Dibubarkan Satpol PP Tangerang

Strategi penanganan Covid-19 dilakukan melalui 2 cara yaitu komunitas sebagai garda terdepan perubahan perilaku dan rumah sakit serta tenaga kesehatan sebagai benteng terakhir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT