Cegah Penularan Covid-19, ASN Dilarang Lakukan Perjalanan Liburan Panjang

Rabu 10 Feb 2021, 10:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Satuan Tugas (Satgas) meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk tidak melakukan perjalanan di liburan panjang 
panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. 

"Ini sesuai surat edaran juga,  pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah yang sudah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore (9/2/2021). 

Wiku menjelaskan Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Libur Panjang Imlek dan Idul Fitri Karena Rawan Penyebaran Covid-19

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.

Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Liburan Panjang Agar Menunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam.

Berita Terkait
News Update