JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak serius dalam mengungkap kasus yang membelit mantan Jaksa Muda di Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari sampai kepada aktor intelektual.
Tudingan ICW ini bukannya tanpa dasar, karena sebelum divonis 10 tahun, Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda 500 juta serta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan 10 tahun ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringanya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dalam keteranganya resminya, Selasa, (9/2/2021).
Baca juga: Ternyata, Majelis Hakim Menilai Tuntutan JPU Kepada Jaksa Pinangki Terlalu Rendah
Sementara itu meski Pengadilan sudah menjatuhi vonis, Kurnia juga mengatakan pihaknya sampai saat ini masih meyakini banyak yang belum terungkap terkait penanganan Pinangki.
Semisal ia mempertanyakan kenapa Joko Sugiarto Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki guna mengurus persoalan hukum yang membelitnya di Indonesia. Padahal perlu diketahui, Pinangki sendiri hanyalah pejabat eselon IV yang notabene bukan merupakan jabatan tertinggi pada sebuah institusi.
"Adakah pihak yang selama ini berada dibalik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," tanya Kurnia.
Baca juga: Terbukti Bersalah Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Akibatnya Lembaga Swadaya Masyarakat itu juga mengungkapkan agar pengusutan kasus ini tidak lagi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Sebab menurutnya Korps Adhyaksa itu tidak bisa mengorek sampai pada dalang utama kasus tersebut. (CR-5/win).