ASN Kota Serang Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Rabu 10 Feb 2021, 15:35 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi. (Luthfi/kontributor)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi. (Luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang bepergian keluar daerah pada saat libur panjang Imlek, Jumat (12/2/2021) nanti.

Jika didapati bepergian, tanpa izin dari pimpinan, maka akan ada sanksi yang menanti, dari mulai sanksi ringan, sedang sampai berat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 4 tahun 2021tentang pembatasan kegiatan keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek.

"Aturan itu sudah bisa diberlakukan bagi seluruh ASN di Kota Serang. Untuk sosialisasinya nanti kemungkinan besok akan kami sebar," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Imlek di Tengah Pandemi, Orderan Sanggar Barongsai Anjlok

Ritadi menjelaskan, jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan langsung kami tindak.

"Kalau untuk sanksinya kami sudah jelas mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," ucapnya.

Dalam PP tersebut, tambahnya, sudah jelas diatur bagaimana sanksi bagi pelanggar dalam kategori ringan, sedang dan berat.

"Kalau sanksi ringan itu seperti teguran tertulis atau pernyataan. Sanksi yang sedang bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala. Sedangkan kalau untuk sanksi berat sampai pada pemberhentian atau dibebastugaskan dari jabatannya sampai pada pemberhentian secara tidak hormat," jelasnya.

Baca juga: Terbayang, Imlek di Vihara Hok Tek Tjeng Sin Tahun Ini akan Sepi, Tanpa Barongsai dan Sembahyang Juga Dibatasi

Namun, lanjut Ritadi, jika ASN pada saat libur Imlek tersebut mempunyai kepentingan yang tidak bisa ditunda, maka bisa melakukan izin kepada pimpinan OPD terkait.

Berita Terkait
News Update