Waduh.. 300 Ribu Buruh Garmen Jawa Barat Terancam Di-PHK Tahun Ini

Selasa 09 Feb 2021, 10:02 WIB
Paguyuban Buruh Garment Jawa Barat (PBGJB) Usai Audiensi Dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.(adji)

Paguyuban Buruh Garment Jawa Barat (PBGJB) Usai Audiensi Dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.(adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Puluhan Paguyuban Buruh Garment Jawa Barat (PBGJB) menyambangi Kantor Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Perwakilan Buruh Garmen tersebut diterima audensi Oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah membahas para Buruh.

Menurut Ketua Paguyuban Buruh Garment Jawa Barat (PBGJB) Agung, pihaknya menyayangnkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja .

"Sia-sia saja, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mau di sahkan, kalau faktanya 300 ribu buruh Garmen malah akan mati kerja di PHK.  Selama 2020 sudah lebih dari 50.000 buruh di-PHK dan 100 pabrik tutup," Ucap Agung usai bertemu dengan Menaker RI di kantornya.

Baca juga: Motor Disenggol Truk, Buruh Harian Lepas Tewas Terjatuh di Serang

Ia menambahkan, menyusul pemberlakuan Undang – undang Cipta Kerja Nomor 11 Cipta Kerja, para buruh Garment yang tergabung di dalam PBGJB yang beranggotakan ribuan karyawan pabrik mengharapkan kebijakan pemerintah yang pro dengan kebutuhan industri pabrik Garment sehingga mereka bisa tetap mendapatkan pekerjaan di tengah–tengah kesulitan kerja dan ekonomi saat ini.

Pihaknya menilai usai bertemu dengan Menteri, belum ada titik temu jalan permasalahan yang dihadapi oleh PBGJB.

"Kami melihat gelagat dari hasil pertemuan, sepertinya kami ini tidak di carikan jalan keluarnya supaya kami terselamatkan. Kami berencana akan melanjutkan demonstrasi dengan membawa lebih banyak lagi anggota kami ke kantor sekretariat negara dan bahkan kantor presiden karena ini bukan hal main main. Sudah menyangkut kehidupan kami," tegas Agung.

Ia menambahkan akibat tutupnya pabrik garmen lantaran adanya perusahaan yang relokasi ke daerah Jawa Tengah.

Baca juga: Ada Demo Buruh, Dirlantas Polda Metro Jaya Rekayasa Lalin di Kawasan DPR

“Selain pabrik berpindah tidak sanggup bayara seperti di Kabupaten Bogor, Jawa barat, adanya Audit Sosial seperti Upah Minimum Kota (UMK) naik fantastis dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 4,2 juta,” imbuh  ketua PGJB. 

Berita Terkait
News Update