Ternyata, Majelis Hakim Menilai Tuntutan JPU Kepada Jaksa Pinangki Terlalu Rendah

Selasa 09 Feb 2021, 07:23 WIB
Jalannya sidang vonis Jaksa Pinangki  terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021). (cr05)

Jalannya sidang vonis Jaksa Pinangki terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021). (cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ada yang menarik dalam sidang putusan vonis bagi jaksa Pinangki Sirna Mulasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021).

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda 600 juta Subsider 6 bulan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Mulasari.

Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Atas vonis yang lebih berat itu, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jaksa Pinangki terlalu rendah.

Baca juga: Terbukti Bersalah Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

"Penuntut Umum dipandang terlalu rendah sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana hal tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Ignatius Eko Purwanto.

Adapun alasan Hakim terkait vonis itu karena Pinangki dianggap menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo. 

Lebih lanjut, menurutnya terlebih Pinangki yang notabene merupakan penyelenggara negara pada saat melakukan kasus tersebut, disebut tidak menggambarkan tupoksi sebagaimana seorang penyelenggara negara harus lakukan. 

Baca juga: Sidang Vonis Jaksa Pinangki Sepi, Hanya Beberapa Petugas Berjaga di Sekitar Pengadilan Tipikor Jakpus

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," 

Pinangki terbukti melakukan Tipikor dengan menerima uang suap dari terdakwa kasus Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra. Pinangki menerima suap itu guna meloloskan Djoko Tjandra dari peninjauan kembali  di MA dari perkara Cassie Bank Bali sebesar 94 miliar rupiah yang saat itu belum dilaksanakan.

Keputusan ini juga menurut Hakim sudah sangat adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hakim juga mempertimbangkan tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan masa penahanan terdakwa. 

Baca juga: Upaya Jaksa Pinangki Cari Fatwa MA Bebaskan Djoko Tjandra Tak Rasional

"Sementara masa penahanan masih ada, diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim. (CR-05)

Berita Terkait

News Update