TANGERANG - Sejumlah ketua Rukun Warga (RW) di Kota Tangerang mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Tidak adanya sosialisasi seperti itu membuat RT dan RW di Kota Tangerang tidak tahu ada PPKM Mikro di Kota Tangerang.
Padahal seperti yang tercantum dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), pemerintah daerah harus memperketat protokol kesehatan dapat tingkat terendah yakni RT/RW.
Baca juga: RW di Makasar Jakarta Timur Belum Terapkan PPKM Mikro Meski Wilayahnya Zona Merah Covid-19
Tubagus Muhammad Adriatma, selaku Ketua RT03/RW01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penerapan PPKM Mikro.
"Saya belum denger ya kalo ada PPKM mikro yang diatur sampai ke wilayah RT," ujar Adri, Selasa (9/2/2021).
Adri mengaku hanya mengetahui pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) RW lantaran ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah Kota Tangerang.
Baca juga: WN Jepang Ditemukan Tewas di Apartemennya, Sempat Telpon Temannya Bilang Sesak Nafas
"Saya kira udah enggak ada lagi aturan-aturan kaya gitu. Saya tahu terakhir ya PSBL RW yang tahun kemarin itu karena ada sosialisasi," katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua RT02/RW02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Turidi yang mengaku belum menerima surat edaran terkait pelaksanaan PPKM Mikro itu. "Belum ada arahan lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Pemberlakuan aturan itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. (toga/win)