JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Tessa Prayugi, kompak bungkam di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Ketika dihubungi, Tessa menolak diwawancara karena sedang berada di perjalanan.
"Saya sudah di jalan sih. Nanti aja kali ya," ucap Tessa. Sekalipun demikian Tessa berjanji akan bicara pada sidang selanjutnya. "Ikutin aja alurnya gitu loh," tambahnya.
Tessa menambahkan dirinya tak masuk ke dalam sidang mediasi. Sehingga dia mengklaim tak tahu agenda dan hasil mediasi hari ini.
"Aku juga nggak tahu tadi hasilnya gimana karena kan yang mediasi mereka bukan saya," katanya. Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan. Jika Niko dan Rachel tak lagi mendatangi mediasi, maka keduanya disebut tak ada itikad baik.
"Kalau misalnya sudah diagendakan tidak hadir berarti ada itikad tak baik," ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Baca juga: Rachel Vennya Telah Gugat Cerai Suami, Akui Rumah Tangganya Tak Sempurna Hingga Ogah Tuntut Harta
"Tapi kalau ini kan ada itikad baik, karena Rachel hadir cuma belum bertemu secara langsung saja (dengan Niko)," ungkap Taslimah lagi.
Diketahui, saat sidang perceraian keduanya digelar, hanya dihadiri Rachel Vennya saja. Sementara itu, sang suami tidak hadir.
Karena Niko Al Hakim tak hadir dipersidangan, maka agenda mediasi baru diselesaikan secara sepihak oleh principal Rachel saja.
"Hari ini baru sepihak, baru prinsipal Rachel," ungkap Taslimah. Untuk agenda sidang gugatan cerai selanjutnya, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diwajibkan hadir pada 16 Februari 2021. Sidang pun akan dimulai sejak pukul 08.15 WIB.
Baca juga: Lepas Hijab, Rachel Vennya Memohon Netizen Jangan Berekspektasi Terlalu Tinggi
"Agenda tanggal 16 Februari 2021 adalah mediasi lanjutan tepatnya jam 08.15 WIB. Diwajibkan Rachel hadir dan tergugat hadir," tuturnya.
Diketahui, Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS. Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada 2017. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak. (mia/win)