RW di Makasar Jakarta Timur Belum Terapkan PPKM Mikro Meski Wilayahnya Zona Merah Covid-19

Selasa 09 Feb 2021, 18:36 WIB
Ketua RW 02 kelurahan Cipinang Melayu, Marhasan. (Ifand)

Ketua RW 02 kelurahan Cipinang Melayu, Marhasan. (Ifand)

Marhasan menuturkan, selama ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02 dan aparat Kelurahan gencar melakukan pengawasan dan penindakan 3M.

Namun memang masih ada saja warga yang membandel tak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Jadi yang selama ini barangkali kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan masih rendah kita tingkatkan lagi. Jadi kita melanjutkan upaya dalam PSBB, tapi kita tingkatkan lagi," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 diatur bahwa PPKM Mikro diatur empat zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Pemerintah pun menyatakan PPKM Mikro yang diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 9-22 Februari 2021. (ifand/ruh)

Berita Terkait
News Update