Menurut Argo, setelah tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Saat itu katanya, Maaher kembali mengeluh sakit.
Karenanya petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustadz, Maheer ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tukas Argo.
Maheer ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ilham/ruh)