SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyiapkan regulasi baru terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kemarin.
Regulasi lanjutan itu nantinya akan mengatur secara spesifik terkait pengetatan pengawasan yang dilakukan sampai ke organisasi tingkat bawah yakni RT/RW dan juga kelurahan.
"Secara pekerjaan, kebijakan PPKM mikro ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Intruksi Walikota (Inwal) nomor 1 tahun 2021 itu keluar," kata Satgas Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas, Selasa (9/2/2021).
Pada Inwal tersebut, lanjut Hari, sebenarnya sudah menyatakan bahwa satgas tingkat bawah sampai RT/RW, Keluarahan, kecamatan itu semua melakukan akselerasi terkait dengan percepatan untuk penanganan Covid-19 di tingkat bawah di Kota Serang.
"Tapi secara regulasi lanjutan belum ada, karena Pergub untuk PPKM mikro itu sendiri baru terbit kemarin," katanya.
Hari menambahkan, untuk pembahasan ini Insya Allah tim Satgas akan melakukan rapat dalam waktu dekat, berkenaan dengan pembuatan regulasi terkait dengan pengaturan posko-posko penanganan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
"Nanti dibahas oleh Satgas lebih detail terkait hal itu. Waktunya nanti secepatnyalah. Nanti Kamis satgas akan kumpul membahas itu," ucapnya.
Baca juga: Prof Wiku: Penerapan PPKM Berdampak Positif Pada Pengurangan Kasus Covid-19
Hari menjelaskan, dengan Pergub ini nanti yang berperan aktif untuk penanganan Covid-19 ini adalah masyarakat di tingkat bawah. Sehingga nanti pendeteksian warna zonasinya setiap RT atau kelurahan.
"Sampai saat ini kami masih fokus terhadap penanganan beberapa kecamatan yang masih menjadi zona merah, seperti Kecamatan Cipocok, Serang dan Taktakan," ungkapnya. (Luthfi/kontributor/tha)