Omzet Penjualan Merosot Akibat Pandemi, Dua Pedagang Ikan 'Nyambi' Jualan Sabu Dibekuk Polsek Kawasan Muara Baru

Selasa 09 Feb 2021, 14:50 WIB
Kedua tersangka pedagang ikan yang nyambi mengedarkan Shabu saat digelandang Unit Reskrim ke Polsek Kawasan Muara Baru. (Yono)

Kedua tersangka pedagang ikan yang nyambi mengedarkan Shabu saat digelandang Unit Reskrim ke Polsek Kawasan Muara Baru. (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bustomi (30) dan Sabarudin (32) Pedagang ikan di Pasar Muara Baru, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan rumah kontrakannya di Jalan Muara baru, Kebon Tebu RT017 RW017, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, keduanya berdalih nekat mengedarkan barang haram tersebut karena dalam beberapa bulan terakhir omset jualan ikannya merosot akibat pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ikan di pasar ikan muara baru, karena selama beberapa bulan ini adanya tekanan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan gaya hidup,” kata Seto, saat ditemui di Mapolsek Kawasan Muara Baru, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: BNN Ungkap Pengiriman 500 Kilogram 'lemang' Ganja yang Menggunakan Jasa Ekspedisi di Parung, Bogor

Ia menuturkan, Tim Buser Polsek Kawasan Muara Baru, berhasil membongkar aksi keduanya setelah dilakukan proses penyelidian lebih lanjut. Hingga akhirnya kedua pengedar sabu tersebut diringkus di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

“Setelah pengembangan dan ditelusuri memang ada dan langsung dilakukan tindakan dan penggrebekan” ucap Seto.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Seto, dari tangan keduanya ditemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam pelastik bening siap edar seberat 11,28 gram, berikut 1 alat hisap sabu atau bong.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk, 9 Kantong Plastik Kecil Disita Jadi Barang Bukti

Seto menjelaskan, kedua tersangka menjual setiap paket sabu seharga Rp400 ribu kepada masyarakat sekitar yang bermukim di kawasan Pelabuhan Muara Baru.

"Jadi masih dalam pengembangan, sementara masih untuk masyarakat umum di sekitar Pelabuhan Muara Baru," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yono/tha)

Berita Terkait

News Update