ADVERTISEMENT

Lebih Ditegakkan dan Diperkuat

Selasa, 9 Februari 2021 06:00 WIB

Share
Lebih Ditegakkan dan Diperkuat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama 14 hari ke depan, mulai  8 Januari hingga 22 Februari 2021. Artinya ketentuan pembatasan menyangkut mobilitas penduduk, kegiatan sosial ekonomi selama dua pekan ke depan, sama seperti yang sudah berlaku selama dua pekan terakhir ini. Tak ada perubahan.

Yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir).

Apa yang akan dilakukan, kita meyakini operasi yustisi akan dilanjutkan dan ditingkatkan, sanksi diperpetat. Begitu juga lebih meningkatkan peran serta semua elemen masyarakat, memberdayakan potensi masyarakat. Termasuk, gugus tugas tingkat RW di seluruh Jakarta yang selama ini masih aktif,  terus dan lebih diaktifkan lagi dalam rangka meningkatkan disiplin prokes guna mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Ketat DKI Jakarta Hingga 22 Februari 2021

Lebih meningkatkan peran masyarakat dalam upaya pencegahan hingga level RW ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level mikro sampai tingkat RT untuk dua pekan mendatang. Waktunya juga sama mulai 8 hingga 22 Februari 2021.

Artinya di Jakarta tidak menggunakan istilah PPKM hingga level RT-RW seperti dilakukan pemerintah pusat untuk wilayah lain, tetapi memberlakukan kebijakan dengan nama PSBB.

Mengapa? Jawabnya masih aktifnya gugus tugas penanganan Covid tingkat RW inilah yang menjadi satu alasan DKI Jakarta tidak memberlakukan PPKM berbasis mikro.

Baca juga: Anies Tegaskan Tidak Ada Lockdown Akhir Pekan di Jakarta, Berikut Alasannya

Kita tentu tidak mempersoalkan nama kebijakan, tetapi yang terpenting adalah hasil makasimal dari sebuah kebijakan yang diterapkan.

Sebab, kedua kebijakan tersebut sejatinya maksud dan tujuannya adalah sama, yakni menekan angka penularan dan kematian, makin menambah pasien sembuh dari Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT