JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan sekaligus penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No 23, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP, Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda di wilayah provinsi DKI Jakarta.
"Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto," ujar Arifin, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Langgar Aturan Buka Malam Tahun Baru, 2 Bar Disegel Satpol PP
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegas Arifin. (cr01/tha)