SERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Banten secara resmi diadukan oleh pegiat kebijakan publik Ojat Sudrajat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. atas dugaan pelanggaran perdata.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN.Srg itu, terdapat dua tergugat yang dilaporkan oleh Ojat, pertama seluruh Komisioner KI Banten periode 2019-2023 dan yang kedua Panitera KI Provinsi Banten.
Keduanya digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum, akibat dari tidak dilakukannya persidangan dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa informasi dengan register sengketa Informasi Nomor 054/V/KI BANTEN – PS/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 3 tahun 2016 pasal 7 huruf D, menyebutkan bahwa anggota KI yang dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana atau perdata, mengajukan pemberhentian sementara.
Baca juga: Pemberitaan Dinilai Sepihak, PDIP Menimbang Layangkan Tuntutan Perdata
Menanggapi hal tersebut, ketua komisioner KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, peraturan tersebut berlaku kalau status hukumnya sudah ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Selama belum ingkrah, maka kegiatan dan pekerjaan komisioner masih tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Hilman, dirinya mempersilahkan masyarakat melakukan pengaduan jika ada hal yang kurang berkenan terhadap kinerja KI, ke lembaga peradilan mana saja.
"Karena itu sudah menjadi hak setiap warga negara, saya tidak bisa menghalangi, silahkan saja. Kami selaku komisioner tentu akan menghadapinya," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Ubah Akta Pendirian, DPP ASITA Digugat Perdata Anggotanya
Akan tetapi, lanjutnya, kalau sampai kami berhenti sementara itu tidak bisa. Selama proses peradilan masih berjalan kami tetap akan menjalankan tugas pelayanan di KI.