"UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjadi momok bagi wartawan. Sebab, hingga saat ini masih ditemukan wartawan menjadi korban kriminalisasi," tegasnya.
Baca juga: Apresiasi HPN 2021, Presiden Jokowi Akui Insentif bagi Industri Pers Tidak Seberapa
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga akan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Sebab, dalam RKUHP kembali dimasukkan delik seperti ketentuan penodaan agama, makar, dan pencemaran nama baik.
Ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga dimasukkan dalam RKUHP. Padahal ketentuan itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Jadi, saat insan pers memperingati HPN di Ancol, seyogyanya membahas ancaman terhadap kemerdekaan pers. Ancaman itu harus diatasi agar kemerdekaan pers tetap lestari di negeri tercinta," tutup penulis Perang Bush Memburu Osama, Tipologi Pesan Persuasif dan Riset Kehumasan ini. (rizal/ys)