LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Isu soal dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mencuat ke publik.
Isu tersebut diungkapkan langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Kacapi yang mempublikasikan persoalan dugaan korupsi dana desa melalui website resmi Desa Pasir Kacapi yakni Desa-pasirkecapi.info.
Dalam website tersebut Kepala Desa Pasir Kacapi, Jamhadi menyebut telah terjadi dugaan korupsi ADD tahun 2020 di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes)-nya.
Baca juga: Kasus Penyimpangan Dana Desa Kaduberuem Rp520 Juta Rampung Disidik
Penggelapan dana desa tersebut diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa (Prades). Adapun jumlah dana desa yang digelapkan oleh oknum Prades tersebut berjumlah Rp616 juta.
"Iya benar, saat ini sedang diproses Kejaksaan," kata Jamhadi ketika dikonfirmasi Poskota.co.id melalui telepon selulernya, Selasa (9/2/2021).
Jamhadi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pemindahbukuan ADD Pasir Kecapi tahun 2020 dari rekening kas Desa, ke rekening masing-masing lembaga di Desa Pasir Kacapi.
Baca juga: Legislator PKS Minta BPKP Awasi Penggunaan Dana Desa
Dana yang awalnya akan digunakan untuk pembangunan desa, dan juga honor setiap lembaga, serta kebutuhan lainnya itu, ternyata sudah habis digunakan oleh oknum Prades. Pada rekening kas desa tersebut, diketahui hanya tersisa Rp11 juta.
"Akibatnya, pembangunan di desa, dan honor para lembaga desa pun selama 3 bulan terakhir ini tidak tersalurkan," jelasnya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya Prades yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Pasir Kecapi itu menggunakan beberapa dokumen dengan memanupulasi data dari Aplikasi Siskudes, yaitu aplikasi yang digunakan di Keuangan Desa, dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan TPKDes prades lainya bahkan Stempel demi melancarkan aksinya ke pihak Bank.