Argo:  Sakit Penyebab Meninggalnya Ustadz Maheer Sensitif, Keluarga Bisa Tercoreng Kalau Kami Sebutkan

Selasa 09 Feb 2021, 18:15 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA  – Mabes Polri menyebutkan meninggalnya Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Ernata (27), di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, karena sakit,

Adapun sakit yang jadi penyebabnya meninggalnya sensitif jika dibuka ke publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka UU ITE tersebut tidak bisa disebutkan dikarenakan sensitif.

“Kemudian yang jadi pertanyaan kenapa, saudara Soni meninggal? Ini karena sakit meninggalnya saya nggak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum,  kita gabisa sampaikan secara jelas dan  gamblang karena penyakitnya sensitif,” kata Argo Selasa (9/2).

Baca juga: Kenang Ustadz Maheer, Yusuf Mansyur Puji Kebaikan dan Kedermawanan Almarhum

Ia juga menambahkan bahwa dari keterangan medis bahwa yang bersangkutan mengalami sakit. Menurut Irjen Pol Argo Yuwono sakit yang menjadi penyebab meninggalnya Ustaz Maheer sensitif, nama keluarga bisa tercoreng kalau disebutkan,

 “Yang terpenting dari keteranga dokter dan perawatan yang ada  bahwa saudara Soni sakit. Sakitnya sensitif yang bisa buat nama keluarga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini,” imbuh Kadiv Humas Argo.

Polisi juga memastikan telah mengantongi rekam medis perawatan Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata sebelum meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) kemarin.

Baca juga: Ustad Maheer Meninggal, Akan Dimakamkan di Darul Quran di Sebelah Syekh Ali Jaber

Hal tersebut sekaligus membantah Polri tidak memberikan ruang Maheer untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rutan Bareskrim. Demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Argo Yuwono.

Sebelum meninggal dunia, Argo menyatakan Maheer sempat dibantarkan perawatan ke RS Polri, Jakarta Timur. Tepatnya, tersangka mendapatkan perawatan selama 7 hari pada 21 Januari 2021 yang lalu.

"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan Ustadz Maheer At-Thuwailibi

Saat dirawat di RS Polri, Maheer mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya setiap harinya.

Polri juga telah memegang rekam medis tersangka selama mendapatkan perawatan di RS Polri.

"Semua ini adalah rekam medis. Artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit. Hasil lab juga ada kita cek semuanya. Ini beberapa hasilnya yang kita dapatkan dari dokter dan laboratorium juga ada, juga ada dari Pusdokkes Polri," tuturnya.

Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Kasus SARA

Setelah perawatan itu, kata dia, berkas perkara Maheer telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan RI. Namun memang, tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian yang bersangkutan itu setelah dirawat ini kita kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Karena sudah ada pemberitahuan dari Jaksa bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap," jelas dia. (adji/win)

Berita Terkait

News Update