Suara Bergetar Menahan Tangis, Rhido Rhoma Minta Maaf Pada Orang Tua dan Penggemarnya

Senin 08 Feb 2021, 12:47 WIB
Ridho Rhoma, saat menyampaikan permintaan  maaf karena belum bisa terlepas dari Narkoba, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Ridho Rhoma, saat menyampaikan permintaan maaf karena belum bisa terlepas dari Narkoba, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ridho Rhoma (31) menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan seluruh penggemarnya karena belum bisa terlepas dari jeratan narkotika dan obat berbahaya (Narkoba).

"Saya memohon maaf atas ini saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa, mama. Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia," ucap Ridho, dengan suara bergetar menahan tangis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (08/02/2021).

Ridho mengakui dia belum bisa terlepas dari Narkoba. Kendati demikian dirinya terus berjuang agar sembuh dari jeratan barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Extacy di Kantong Celana Ridho Rhoma, Saat Dibekuk di Apartemen Mewah Kawasan Sudirman

"Saya ingin sembuh dari ini (Narkoba). Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.

Adapun, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama dengan Marwah Ali tersebut, dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyalahgunaan narkotika jenis Extacy, di salah satu apartemen mewah di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.

Saat dibekuk Ridho, bersama dengan kedua temannya sedang berada dalam kamar apartemen. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan 3 butir Extacy di kantong celana pelantun lagu Dawai Asmara tersebut.

Baca juga: Postingan Terakhir Rhoma Irama Dibanjiri Komentar Netizen yang Penasaran dengan Penangkapan Ridho Rhoma Atas Kasus Narkoba

Untuk diketahui, sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. (yono/tri)

News Update