Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Atas Penyalahgunaan Ekstasi, Polisi Masih Memburu Pemasok Barang Haram Tersebut

Senin 08 Feb 2021, 14:06 WIB
Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil ekstasi untuk penyanyi dangdut Ridho Rhoma alias MR. Diketahui pemasok barang haram tersebut berinisial M.

Adapun saat digrebek dalam kamar apartemen mewah di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu, dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan 3 butir pil ekstasi.

"Kita masih melakukan pengejaran, inisialnya M, kami masih terus mendalami dari mana barang haram ini dia beli. Sekarang kita masih kembangkan lagi mudah-mudahan segera kita mengungkap pelaku yang menjual kepada saudara MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Extacy di Kantong Celana Ridho Rhoma, Saat Dibekuk di Apartemen Mewah Kawasan Sudirman

Yusri mengatakan, Ridho membeli barang haram tersebut dengan transaksi sistem transfer uang. Kemudian barang tersebut dikirimkan melalui kurir.

"Biaya transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO kita masih melakukan pengejaran," ujar Yusri.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu dibekuk bersama kedua temannya sedang berada di dalam kamar apartemen. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan 3 butir ekstasi di kantong celana pelantun lagu Dawai Asmara tersebut.

Setelah dilakukan tes urine, anak kandung Rhoma Irama dari pernikahan dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Sedangkan kedua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.

Baca juga: Postingan Terakhir Rhoma Irama Dibanjiri Komentar Netizen yang Penasaran dengan Penangkapan Ridho Rhoma Atas Kasus Narkoba

Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka'bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Berita Terkait
News Update