Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma, saat Dibekuk di Apartemen Mewah Kawasan Sudirman

Senin 08 Feb 2021, 12:15 WIB
Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma (31) dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyalahgunaan narkotika  di salah satu apartemen mewah kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Saat dibekuk anak dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut, bersama dengan kedua temannya sedang berada dalam kamar apartemen.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan 3 butir ekstasi di kantong celana pelantun lagu Dawai Asmara tersebut.

Baca juga: Postingan Terakhir Rhoma Irama Dibanjiri Komentar Netizen yang Penasaran dengan Penangkapan Ridho Rhoma Atas Kasus Narkoba

"Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, di kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marboro berisi 3 butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (08/02/2021).

Kemudian, polisi menggelandang ke tiganya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan dilakukan pemeriksaan Covid-19.

Setelah dinyatakan negatif dari virus Corona, polisi melakukan tes urine terhadap Ridho dan ke dua temannya.

Baca juga: Balik Lagi ke Penjara, Ridho Rhoma: Saya Nggak Ngerti

Dari hasil tes urine, anak kandung dari raja dangdut Rhoma Irama dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan ke dua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.

"Untuk kedua rekannya itu negatif kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR," ujar Yusri.

Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka'bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update