ADVERTISEMENT

Polisi Kembangkan Senpi Rakitan Seharga Rp7 Juta Milik Gembong Pencurian Mobil yang Tewas Setelah Baku Tembak dengan Petugas

Senin, 8 Februari 2021 12:34 WIB

Share
Polisi Kembangkan Senpi Rakitan Seharga Rp7 Juta Milik Gembong Pencurian Mobil yang Tewas Setelah Baku Tembak dengan Petugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Fery Saputra, 45, gembong maling spesialis mobil bak terbuka tewas ditembus timah panas setelah baku tembak dengan petugas. Pasalnya tersangka berusaha meloloskan diri dari kepungan petugas di rumahnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Sabtu (6/2/2021) kemarin.

Gembong pencurian mobil lintas provinsi yang sudah 57 kali beraksi di wilayah hukum Polda Banten ini diketahui selalu membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Saat ini Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten tengah menyelidiki asal usul senjata api rakitan yang dimiliki tersangka Fery.

"Tim Resmob akan mengembangkan asal usul senjata api rakitan yang digunakan tersangka Fery," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dalam press conference di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Gembong Pencurian Mobil yang Tewas Ditembak Polisi, Sudah 57 Kali Gasak Mobil di Wilayah Banten

Dari informasi yang didapat, kata Direskrimum, tersangka Fery mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut dari seseorang di Lampung seharga Rp7 juta. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk mengungkap kasus perakitan ataupun peredaran senjata api rakitan tersebut.

"Untuk senjata api rakitan ini akan kami kembangankan dengan bekerjasama dengan Polda Lampung," tegas Direskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyergapan gembong pencurian mobil ini merupakan hasil dari pengembangan tiga pelaku lainnya yaitu Nana alias Ompung, 38, warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal, 33, warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman, 30, warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang ditangkap sebelumnya.

Ketiganya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Barang bukti yang diamankan petugas, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki Futura, 1 unit Avanza, 7 handphone, 1 senjata api rakitan berikut 4 butir peluru dan selongsongan, 2 pisau, obeng, kunci T dan kampak. (haryono/tha)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT