PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Dalam persidangan penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
Marlon Ciusihaloho, selaku tergugat II dalam hal ini Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari mengatakan, pihaknya selaku wakil pejabat pembuat komitmen Tol Desari sebagaimana digugat Tommy Soeharto sudah sesuai prosedur di mana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," papar Marlon kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Tommy Soeharto Akan Laporkan Akun Atas Namanya
Marlon mengungkapkan, proses pembebasan tanah di Tol Desari itu sudah berdasarkan prosedur hukum.
"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menanggapi soal kliennya yang tidak pernah dilibatkan tetapi dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi.
Kliennya Tommy tidak pernah dilibatkan soal penetapan harga yang dilakukan pada 2017 silam. Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, kata dia, Tommy dipanggil sebab sudah ada penetapan harga untuk ganti rugi terkait penggusuran bangunan milik klinennya.
"Terkait poin pointnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau begini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Laskar FPI dengan Dua Agenda Gugatan Sekaligus
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan, saat proses penetapan harga ganti rugi 2017 silam, Tommy tak pernah diundang atau pun dilibatkan. Kata dia, pada 2020, Tommy dipanggil ke PN Jaksel untuk menerima hasil penetapan harga.
"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," tuturnya.
Seperti diketahui Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 milliar. (adji/tha)