ADVERTISEMENT

Korban Penipuan Modus Lowongan Kerja Palsu Tak Merasa Janggal Karena Proses Rekrutmen Terbilang Profesional

Senin, 8 Februari 2021 15:38 WIB

Share
Korban Penipuan Modus Lowongan Kerja Palsu Tak Merasa Janggal Karena Proses Rekrutmen Terbilang Profesional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Enam korban penipuan bermodus lowongan kerja sebagai pegawai maskapai Citilink tidak sadar jika dirinya tertipu. Hal tersebut lantaran keenam korban ini mengaku dijanjikan masih bekerja dengan status Work From Home (WFH).

"Tersangka memberitahu kepada korban bahwa mereka sudah bekerja, tapi masih dengan sistem WFH. Para korban yang kami hubungi, mereka belum yakin bahwa mereka ditipu," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Senin (8/2/2021).

Alex menuturkan, modus operandi yang digunakan pelaku berinisial NAP (27) terbilang profesional. pasalnya ia meyakinkan para korbannya bahwa telah menjadi pegawai Citilink dan sudah bekerja sejak pertengahan Desember 2020 meski masih berstatus WFH.

Baca juga: Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Mencatut Maskapai Citilink Dibongkar Polisi, Puluhan Juta Rupiah Dipakai Foya-Foya

Tersangka juga menjanjikan gaji senilai Rp4 juta hingga 5 juta untuk mengisi posisi antara lain Front Officer, tiketing dan Check In Counter. 

"Tersangka memberitahu para korban bahwa mereka sudah bekerja. Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WhatsApp. Dimana dibuatkan oleh tersangka berinisial C yang diceritakan adalah salah satu Manager (Citilink)," katanya.

Alex berharap agar masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai maskapai Citilink untuk segera melapor ke Polresta Bandara Soetta.

" Kepada masyarakat jika memang ada yang menjadi korban maka jangan ragu melapor, untuk kami melakukan  validasi atau melakukan konfirmasi kepada maskapai tersebut," tuturnya.

Saat ini, lanjut Alex, pelaku disangkakan dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.

"Kami kenakan pasal penipuan atau penggelapan yakni pasal 372 dan 378 dengan ancama 4 tahun penjara," pungkasnya. (toga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT