Kepala BPKAD Banten Berharap Hasil Audit LKPD 2020 Sesuai Harapan

Senin 08 Feb 2021, 16:30 WIB
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti. (luthfi/kontrinbutor)

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti. (luthfi/kontrinbutor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti berharap proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten mendapatkan hasil yang terbaik.

"Bahwasannya telah kita saksikan bersama tadi bersama pak Gubernur Banten, hari ini telah dilakukan penyerahan LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 ke BPK kantor perwakilan Provinsi Banten," kata Rina Dewiyanti seusai mendampingi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyerahkan LKPD 2020 ke BPK Banten.

Rina berharap, dengan diserahkannya lebih cepat ini, dapat menghasilkan sebuah opini yang terbaik yang menjadi harapan bersama.

"Kami sudah upayakan semaksimal mungkin dalam penyusunan LKPD ini. Mudah-mudahan nanti hasilnya yang terbaik," ujarnya.

Rina menjelaskan, ada empat komponen penilaian dalam yang dilakukan BPK terhadap LKPD daerah, yang hal itu menjadi barometer untuk menentukan apakan masuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Semua komponen itu sudah kami jalankan, baik dalam proses penganggaran maupun penyusunan," katanya.

Empat tahapan itu, lanjut Rina, yakni penyusunan LKPD yang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap undang-undang dan kecukupan dalam penyajian.

"Itu sudah kami upayakan secara maksimal mungkin, masalah apa nanti opini yang diberikan itu kami serahkan ke BPK yang akan melakukan proses audit lebih lanjut," jelasnya.

Terkait dengan Provinsi pertama yang menyerahkan LKPD-nyanke BPK Rina mengaku menurut informasi dari BPK demikian, Provinsi Banten ini adalah provinsi pertama di Indonesia yang memberikan LKPD-nya ke BPK untuk dilakukan audit.

"Ya, makanya mohon doanya saja yah yang terbaik," harapnya.

Setelah menerima LKPD ini, BPK mempunyai waktu dua bulan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (luthfi/kontrinbutorys)

Berita Terkait
News Update