Senin, 8 Februari 2021 23:38 WIB
Dalam mengimplementasikan K3, Dirjen Haiyani juga mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. (rizal/ys)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar