Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan

Senin, 8 Februari 2021 23:38 WIB

Share
Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan

Dalam mengimplementasikan K3, Dirjen Haiyani juga mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. (rizal/ys)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar