Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan

Senin, 8 Februari 2021 23:38 WIB

Share
Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan. Kegiatan ini bertujuan Untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa penerapan K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.

"Kalau kita lihat, terjadinya kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekjen Anwar Sanusi saat membuka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Dukung 5 Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenaker Pasang Target Siapkan 500 Ribu Pekerja Terampil Sektor Pariwisata

Dalam meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sebut Sekjen Anwar, salah satu caranya adalah memperkuat kompetensi SDM bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertugas di perusahaan.

"Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan SDM, sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker berkewajiban untuk menyediakan SDM unggul di bidang K3, dalam rangka mendukung penerapan K3 di tempat kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja," kata Sekjen Anwar.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.

"Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3," kata Dirjen Haiyani. 

Baca juga: Menaker Menyatakan Kemenaker Telah Melakukan Sembilan Lompatan Besar untuk Menghadapi Tantangan Ketenagakerjaan ke Depan

Menurutnya, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam menghadapi pandemi Covid-19, antara lain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar