SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten ikut melakukan pengawasan terhadap anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) hasil refocusing karena Pandemi Covid-19.
Pemeriksaan itu dilakukan bersamaan dengan pelaksana refocusing itu sendiri, pada saat ada kebijakan intruksi refocusing dari pemerintah pusat.
"Karena tentu intruksi itu dibarengi dengan aturan-aturan. Misalnya berapa persen yang bisa dilakukan refocusing, itu harus kita lihat," kata Kepala BPK Provinsi Banten, Arman Syifa, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kepala BPKAD Banten Berharap Hasil Audit LKPD 2020 Sesuai Harapan
Arman menjelaskan, setelah ada instruksi itu, tentu dari BPK melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanannya di lapangan seperti apa. Jangan sampai anggaran refocusing yang besar itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Kami berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini, karena memang ada aturan-aturan yang istilahnya direlaksasi, yang tadinya ketat, lebih longgar," ujarnya.
Hal itu dilakukan, lanjut Arman, untuk mempermudah pelaksanaan karena kondisinya sekarang sedang darurat sehingga ada aturan yang mempermudah juga.
"Sejak tahun 2020 itu kami sudah melakukan pengawasan, dan hasilnya juga sudah kami serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda)," akunya.
Baca juga: Banten Tercepat Serahkan LKPD 2020 ke BPK, Gubernur Wahidin Halim: Yakin Dapat WTP Lagi
Arman melanjutkan, temuan yang didapatkan oleh BPK di lapangan lebih banyak kepada hal masalah kesalahan administratif yang bisa langsung dilakukan perbaikan.
"Ya, tidak ada kasus yang luar biasa, sedang-sedang saja," ungkapnya. (luthfi/kontributor/ys)