JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa - Bali Tahap II berakhir pada 8 Februari 2021. Selanjutnya akan diberlakukan PPKM di level mikro sampai tingkat RT.
"Selama penerapan PPKM lebih dari 29 juta orang dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes)," terang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan – Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA, M.Si dalam acara talkshow bertema: Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap 2 di Provinsi Jawa - Bali.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Graha BNPB Jakarta, Senin (8/2/2021) tersebut juga menghadirkan pembicara, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dan dr Siti Nadia Tirmidzi M.Epid selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan dan host: Anastasya Putri.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021 Sebagai Upaya Menekan Laju Kasus Covid-19
Safrizal menegaskan pemberian sanksi ini merupakan jalan terakhir kepada mereka yang melanggar Prokes agar masyarakat sadar bahwa pandemi Covid-19 sangat berbahaya.
Safrizal juga menyebutkan beragam sanksi yang telah diberikan kepada 29 juta orang yang melanggar Prokes, dari mulai teguran, denda dan sanksi pekerjaan sosial dan macam-macam sanksi lainnya berjumlah ratusan ribu sanksi.
"Jumlah tindakan sanksi ini tidak akan berdampak signifikan jika semua pihak tidak ikut berpartisipasi di dalam menegaskan protokol kesehatan," terang Safrizal. (johara/tha)