JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak apriori terhadap penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Karena tujuannya untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
"Jadi tidak perlu apriori terhadap SKB yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," terang Wamenag di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: FSGI: SKB 3 Menteri Diduga Kuat Timbulkan Disinformasi di Lapangan
Namun, di tengah ada tudingan bahwa SKB Tiga Menteri tersebut untuk menciptakan sekularisasi. Zainut Tauhid menilai keluarnya SKB tiga Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Zainut Tauhid, menegaskan keluarnya SKB tersebut mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.
"SKB itu menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu" ujarnya.
"Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan," terang Wamenag.
Baca juga: Kemendikbud Sesalkan Kasus Siswi Non Muslim Diminta Kenakan Hijab
Dia mengatakan jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," tambahnya.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Pelanggar SKB Seragam
Ia mengungkapkan terbitnya SKB itu sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
Wamenag berharap hadirnya SKB itu dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya. (johara/tha)