Timbulkan Kerumunan Saat PSBB, Camat Malimping Bubarkan Tiga Hajatan Sekaligus

Minggu 07 Feb 2021, 15:51 WIB
Satgas Covid-19 bubarkan hajatan warga di Malimping. (Yusuf)  0

Satgas Covid-19 bubarkan hajatan warga di Malimping. (Yusuf) 0

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 15 hari, dimulai pada tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.

Meski demikian, PSBB yang telah berlangsung selama 5 hari ini ternyata masih banyak tidak dihiraukan oleh sebagian warga Kabupaten Lebak, dengan tetap bandel menggelar pesta pernikahan atau hajatan dan berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, sejak kemarin yakni Sabtu (6/2/2021), terdapat 3 hajatan warga, dan kegiatan olahraga di wilayah Lebak selatan itu.

Baca juga: Ngotot Gelar Hajatan Saat Pandemi, Polsek Makasar Bubarkan Tamu Undangan dan Menyegel Tenda Resepsi

Meski pesta pernikahan tidak diwarnai oleh pentas hiburan, namun kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Camat Malimping Cece Saputra membenarkan telah dilakukan pembubaran 3 hajatan di Kecamatan Malimping, karena berpotensi menimbulkan keramaian pada awal masa penerapan PSBB di Kabupaten Lebak. 

"Sejak kemarin, Kami telah membubarkan 3 hajatan warga, kegiatan voly, dan futsal di Kecamatan Malimping," kata Camat ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Minggu (7/2/2021).

Camat mengatakan, pembubaran aktivitas warga tersebut dilakukan sebagai penegasan PSBB, yang mana pada masa PSBB tersebut, telah dilarang dilakukannya aktivitas warga yang menggundang keramaian ditengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: Belum Sepakat Terkait Protokol Kesehatan, Acara Pernikahan Belum Bisa Digelar

Katanya, dalam pembubaran tersebut, tidak terjadi keributan antara Satgas Covid-19, karena penangungjawab acara dapat kopratif dan langsung membubarkan acara.

"Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.  Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu," ujarnya.

Berita Terkait
News Update