Satpol PP Segel Dua Tambang Pasir Ilegal di Lebak

Minggu 07 Feb 2021, 12:45 WIB
Petugas Satpol PP Lebak menyegel tambang pasir ilegal di Cibadak. (yusuf/kontributor)

Petugas Satpol PP Lebak menyegel tambang pasir ilegal di Cibadak. (yusuf/kontributor)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Lebak menyegel dua tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Penyegelan didampingi Polres Lebak dan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Jumat (5/2/2021) lalu.

Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, kedua tambang pasir ilegal itu sendiri berasa di lokasi yang berbeda yakni di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, dan di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles. 

Kedua tambang pasir tersebut disegel, karena telah melakukan kegiatan produksi secara ilegal, dengan pihak pemilik tambang yang tidak bisa menunjukan dokumen perizinan lingkungan, maupun pertambangan.

"ini sudah ditutup sementara semuanya. Karena kita datang ke lokasi tidak bisa menunjukan perijinan," kata Anna Wahyudin ketika dikonfirmasi Pos Kota melalui telepon selulernya, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Kementerian LHK Gerebek Tambang Ilegal di Lahan Taman Nasional

Katanya, dengan penyegelan tersebut, pemilik usaha dilarang untuk melakukan aktivitas usaha hingga melengkapi dokumen perizinan.

"Jika tetap membandel, maka akan kita beri sanksi lebih tegas lagi, atau bahkan bisa pidana," tegasnya.

Ia menuturkan, kegiatan pertambangan sendiri seharusnya mempunyai rekomendasi izin lingkungan dari Pemerintah Daerah, dalam hal DLH Lebak, yang selanjutnya izin pertambangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Perizinan tersebut perlu diperoleh, guna menghindari dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan tersebut.

"Kami terus melakukan sosialisasi terhadap para pihak untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan melengkapi dokumen perizinan. Jika tetap membandel, maka siap siap kami berikan tindakan," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update