Polisi Masih Periksa Penyelenggara Acara Resepsi yang Timbulkan Kerumunan Saat PSBB Ketat di Jakarta

Minggu 07 Feb 2021, 20:25 WIB
Lokasi hajatan yang dibubarkan dan dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian. (Ifand)

Lokasi hajatan yang dibubarkan dan dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian. (Ifand)

MAKASAR, POSKOTA.CO.ID - Petugas Polsek Makasar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggungjawab acara pernikahan yang dibubarkan pihaknya, pada Sabtu (6/2/2021) kemarin.

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan lantaran si pemilik hajat tidak memiliki izin dan memicu kerumunan.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, hingga kini pihaknya masih memintai keterangan kepada penanggungjawab acara atau si pemilik hajat dan ketua panitia.

"Masih diperiksa lebih mendalam, karena kan memang mereka melanggar protokol kesehatan yang saat ini telah ditetapkan dalam Undang-undang kesehatan," katanya, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Saat PSBB, Camat Malimping Bubarkan Tiga Hajatan Sekaligus

Dari pelanggaran itu, sambung Saiful, pihaknya akan terus menggelar patroli hingga ke pelosok-pelosok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di wilayahnya.

"Malam Minggu kemarin kita lakukan patroli hingga ke pemukiman-pemukimam warga," ujarnya.

Dari hasil patroli itu, sambung Kapolsek, pihaknya kembali menemukan warga yang akan menggelar hajatan. Dan pihaknya pun memberikan himbauan dan peringatan atas hal tersebut.

"Dan yang mau buat acara hajatan kita tindak dan yang bersangkutan pun membatalkan acara hajatan dengan membongkar sendiri," ujarnya.

Baca juga: Ngotot Gelar Hajatan Saat Pandemi, Polsek Makasar Bubarkan Tamu Undangan dan Menyegel Tenda Resepsi

Agar masalah ini tak kembali membuat malu si pemikik hajat, sambung Saiful, pihaknya menghimbau warga agar tak dulu membuat perayaan pernikahan. Acara tersebut sebaiknya di lakukan saja di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencegah kerumunan.

"Jadi acara nikah di KUA saja, dan hanya keluarga tertentu saja yang diundang untuk mencegah kerumunan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Makasar, menyegel acara pernikahan di Jalan Usman Harun RT 02/05 Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, Sabtu (6/2/2021) kemarin. Hal itu dilakukan lantaran dalam hajatan itu tak memiliki izin dan rencananya akan dihadiri 500 undangan.

Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya lantaran si pemilik hajat tidak mengindahkan imbauan pihaknya.

"Karena saat ini masih ditengah pandemi Covid-19, makanya tidak boleh melakukan resepsi," katanya, Minggu (7/2/2021). (Ifand/tha)

Berita Terkait

News Update