BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa bersama anggota memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa hukuman fisik.
"Dalam pelaksanaan operasi yustisi PPKM di Jalan Raya Sentul City, Jalan Raya Cipambuan, kita berhasil memberikan teguran tertulis sebanyak 21 orang teguran tertulis, sanksi sosial 15 orang dan enam sanksi fisik," ujarnya kepada poskota.co.id usai operasi, Minggu (7/2/2021) siang.
Operasi gabungan hari ini terdiri dari anggota Koramil, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Penegakan protokol kesehatan terus di lakukan tim satuan tugas kecamatan Babakan Madang. Dengan sasaran menyasar penegakan protokol kesehatan dan menyisir titik keramaian masyarakat yang melakukan aktifitas," ungkapnya.
Baca juga: Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, Kembali Jaring 59 Pelanggar Prokes
Menurutnya, kegiatan disertai penindakan itu akan terus dilakukan sebagai upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor
"Penindakan terus kita tegakan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan ke depan kita juga akan memantau langsung terhadap aktifitas - aktifitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan." pungkasnya. (Angga/tha)