FSGI: SKB 3 Menteri Diduga Kuat Timbulkan Disinformasi di Lapangan

Minggu 07 Feb 2021, 13:59 WIB
Pelajar SMA dengan seragmnya. (ilustrasi/ist)

Pelajar SMA dengan seragmnya. (ilustrasi/ist)

4. SMA N 1 Maumere, Sikka 2017 Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.

5. SD Inpres 22 Wosi Manokwari 2019 Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.

6. SMA N 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu 2018 Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.

7. SMP N 3 Genteng Banyuwangi 2017 Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu

8. SD N Karang Tengah 3 Gunung Kidul 2019 Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim

9. SMAN 1 Gemolong Sragen 2020 Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.

10. SMK N 2 Padang 2021 siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai dengan Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Pelanggar SKB Seragam

Guru di SMK N 1 Pali Belo Kabupaten Bima, NTB  Eka Ilham mengatakan, jika dianalisis kejadian pelarangan dan kewajiban menggunakan jilbab ini terjadi setelah reformasi yang beriringan dengan tumbuhnya politik identitas di Indonesia.

"Diikuti oleh arogansi mayoritas terhadap minoritas karena selama masa orde baru daerah-daerah terkekang dengan kekuatan sentralisasi pemerintah pusat. Apalagi di masa orde baru penggunaan jilbab di sekolah benar-benar dilarang sampai dengan tahun 1991. Sehingga pertentangan antara kewajiban dan larangan penggunaan jilbab hampir tidak muncul ke permukaan," ungkap Eka Ilham. (rizal/ys)

Berita Terkait

News Update