FSGI: SKB 3 Menteri Diduga Kuat Timbulkan Disinformasi di Lapangan

Minggu 07 Feb 2021, 13:59 WIB
Pelajar SMA dengan seragmnya. (ilustrasi/ist)

Pelajar SMA dengan seragmnya. (ilustrasi/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

SKB 3 Menteri tersebut mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  

SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu. Namun, dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan disinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik. 

"FSGI memberikan dukungan dan apresiasi terhadap hadirnya SKB 3 Menteri terkait dengan seragam sekolah. Dukungan yang kami berikan tentunya bukanlah cek kosong tetapi disertai dengan beberapa catatan," kata Sekjen FSGI,  Heru Purnomo, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: KPAI Apresasi Terbitnya SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Heru menyebutkan, Terbitnya SKB 3 Menteri ini diduga sangat erat kaitannya dengan peristiwa di SMK Negeri 2 Padang. Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak  yang muncul dari kasus tersebut tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran dalam bentuk lainnya di sekolah. 

"Seperti yang disampaikan Menag pada saat peluncuran SKB ini, apa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang merupakan puncak gunung es dari budaya intoleran di sekolah. Sehingga kami sangat berkeyakinan bahwa hadirnya SKB ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," katanya.

Peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang bukanlah satu-satunya tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah. FSGI mencatat sedikitnya ada 10 Kasus yang terungkap ke publik sekitar tahun 2014-2021, di antaranya:

1. SMA N 2 Denpasar 2014 Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.

2. SMA N 5 Denpasar 2014 Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.

3. SMP N 1 Singaraja 2014 Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan 

Berita Terkait
News Update