LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan sanksi tegas kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebak. Sanksi tegas tersebut berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan jabatan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, ketiga ASN itu dipecat karena sering tidak masuk kerja atau bolos.
Wiwin menerangkan, pemberhentian mereka sebagai abdi negara mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Sepanjang 2020 kemarin, ada tiga ASN yang kami pecat karena tidak masuk kerja dan melanggar disiplin ASN, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari," katanya saat dihubungi Poskota.co.id melalui telepon selulernya, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas
Ketika disingung mengenai identitas dari ketiga ASN tersebut, Wiwin tidak mengungkapkan nama dari ketiga ASN itu. Namun, Ia menyebut ketiha ASN tersebut bertugas sebagai abdi negara di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak.
"Ketiganya berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan pemberian sanksi tegas bagi ketiga ASN itu, para ASN yang masih bertugas di lingkungan Pemkab Lebak dapat bekerja secara disiplin dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal. (yusuf permana/kontributor/ys)