Sekadar informasi, wilayah Kabupaten Tangerang masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku untuk memutus penyebaran kasus Covid-19.
Peraturan itu dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Wahidin memutuskan memperpanjang PPKM di Tangerang Raya hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: Ada Batman dan Ultraman di Pasar Senen, Ajak Warga Perangi Corona Lewat Aksi Bermasker
Keputusan PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan kedepan tertuang di instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021.(ridsha/tri)