TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan akhirnya meringkus Kristiana (53), pelaku yang membakar Samsudin (47) suaminya sendiri.
Polisi menangkap Kristiana di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (05/02/2021) malam.
"Hari ini kita melakukan rilis terkait kasus istri membakar suaminya sendiri. Pelaku sudah berhasil kami tangkap tadi malam sekitar 19.00 WIB di Semarang," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (06/02/2021).
Kapolres Iman mengatakan, pelaku telah mengakui secara sadar atas perbuatannya membakar suaminya sendiri.
Baca juga: Polisi Mau Periksa Driver Ojek Online yang Diduga Dibakar Istrinya, Kondisinya Belum Memungkinkan
Dikatakannya, perbuatan itu dilatarbelakangi pelaku karena dendam kepada suaminya Samsudin.
"Pelaku merasa sakit hati karena pernah dianiaya oleh suaminya beberapa tahun lalu. Itu yang melatarbelakangi perbuatan pelaku," ungkapnya.
Iman menyebut, terhadap tersangka dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Praktik Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian pasal 187 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," tuturnya.
Baca juga: Samsudin Driver Ojol yang Diduga Dibakar Istri, Masih Kritis dan Gunakan Ventilator di RS Fatmawati
Sekadar informasi, Kristiana (53) nekat membakar Samsudin (47) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Samsudin sehari-harinya bekerja sebagai driver ojol.