JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), berharap Menteri Ketenagakerjaan Segera memberikan Surat Penetapan atau Rekomendasi , agar bisa segera menempatkan pekerja migrant Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia ke Timur Tengah.
Ketua Himsataki Tegap Herjadmo menegaskan anggotanya siap menempatkan 50.000 pekerja ke Arab Saudi sesuai kuota yang diterima.
Tegap yang didampingi Pembina Organisasi Hasan Bajamal dan Yunus Yamani, di Jakarta, Sabtu (06/02/2021) mengatakan kuota 50.000 itu untuk penempatan setahun yang diberikan ke Kadin lalu menugaskan Himsataki untuk melaksanakannya.
"Kita sudah memenuhi semua persyaratan untuk penempatan satu kanal yang dirancang oleh Kemenaker, diantaranya dengan menjadi anggota Kadin," ujar Tegap yang berharap bisa segera bertemu Menaker Ida Fauziyah untuk membahas masalah ini.
Baca juga: Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi
Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan antusiasme mitra di Saudi untuk menerima calon pekerja migran yang akan ditempatkan.
"Hanya saja, saya mengingatkan mitra Saudi untuk turut mengembangkan sistem pelatihan agar pekerja migran yang ditempatkan benar-benar berkualitas dan memenuhi syarat," ujarnya.
Sementara Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengatakan penempatan dan perlindungan pekerja migran harus dikelola secara profesional, transparan dan terbuka.
"Jangan ada monopoli dan mengunci peluang dengan merekayasa aturan. Rambu-rambunya hendaknya aturan yang disepakati, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dan mampu boleh menempatkkan. Yang melanggar, dikenakan sanksi hingga pencabutan ijin."
Baca juga: Satgas PMI Amankan 21 Calon Pekerja Migran yang Akan Ditempatkan ke Qatar Secara Ilegal
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi membuka peluang penempatan pekerja migran ke Saudi untuk jabatan asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat orang tua, perawat anak, jurumasak keluarga, dan sopir.
Perusahaan penempatan tidak diperkenankan membebankan biaya apapun ke calon pekerja migran untuk bisa bekerja di Saudi.