ADVERTISEMENT

Tersangkut Korupsi, Pasangan Suami Istri Komisaris dan Direktur Arta Niaga Nusantara Ditahan KPK

Jumat, 5 Februari 2021 19:33 WIB

Share
Tersangkut Korupsi, Pasangan Suami Istri Komisaris dan Direktur Arta Niaga Nusantara Ditahan KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran, Jumat (5/2/2021). Penahanan keduanya terkait dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar, Bengkalis, Riau.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar  Bukit  Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015. Pasangan suami istri (pasutri) ini sudah berstatus tersangka sejak 17 Januari 2020.

Kedua tersangka ditahan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari kedepan atau setidaknya hingga 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Melia di Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Bansos Covid-19  Juliari Batubara dan Adi Wahyono  

Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. 

"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT