ADVERTISEMENT

Terkait Dinar-Dirham, DPR Menilai Pemerintah Standar Ganda Dalam Penggunaan Mata Uang Asing

Jumat, 5 Februari 2021 17:57 WIB

Share
Terkait Dinar-Dirham, DPR Menilai Pemerintah Standar Ganda Dalam Penggunaan Mata Uang Asing

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pro kontra penggunaan dinar-dirham sebagai alat bayar masih terus bergulir, terutama sejak peristiwa di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Dalam parar Muamalah itu, dalam transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar,  kini dalam proses hukum.

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menilai Pemerintah standar ganda dalam penggunaan mata uang asing sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli selain rupiah.

Baca juga: Kemungkinan Pasar Muamalah Ada di Tempat Lain Gunakan Dinar dan Dirham, Bareskrim Lakukan Pengembangn Kasus di Depok

"Pemerintah juga harus bersikap tegas pada penggunaan mata uang asing seperti dollar dan yuan di wilayah yang banyak turis mancanegara," terang anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung.

"Pemerintah jangan tebang pilih dalam menyikapi hal ini, masih banyak praktek transaksi pembayaran dengan valas yang masih dibiarkan," ujar Junaidi di Jakarta. Jum'at, (5/2/2021).

Junaidi menceritakan dalam sebuah tayangan tayangan video terekam aktivitas jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar di pasar muamalah Depok, Jawa Barat. Kasus ini pun sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Baca juga: Berlangsung Sejak 2014, Transaksi Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham Tiru Tradisi Zaman Nabi

 Pria yang akrab disapa Bang Jun ini mengatakan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus mengedukasi dan mensosialisasikan kembali UU No.7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Indonesia.

"Sosialisasi dan edukasi rupiah sebagai kewajiban alat tukar harus terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha khususnya di kawasan wisata dan wilayah yang berbatasan dengan negara lain," tegas Junaidi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT