SERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi III DPRD Banten sudah berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permintaan pencabutan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhadap Bank Banten.
Surat itu dikirimkan sejak sepekan lalu, namun sampai saat ini komisi III DPRD Banten belum juga mendapat balasan dari OJK.
"Ya, sudah dikirimkan minggu lalu suratnya, tapi sampai sekarang belum juga mendapat respons," kata Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: OJK Limpahkan Tahap 2 Kasus Dugaan Penggelapan Perasuransian AJB Bumiputra ke Kejari Jaksel
Politisi PKS ini mengaku belum mengetahui terkait alasan OJK yang sampai saat ini belum mencabut status BDPK pada Bank Banten, padahal sebagian besar yang dipersyaratkan oleh OJK di awal sudah dipenuhi.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat sih katanya setelah ada restrukturisasi manajemen Bank Banten dulu, baru kemudian akan dilakukan pencabutan status Bank Banten menjadi bank yang sehat dan normal," jelasnya.
Diakui Gembong, manajemen Bank Banten sampai saat ini memang terjadi beberapa posisi yang kosong, seperti direktur kepatuhan dan komisaris yang kurang.
"Karena itu juga menjadi salah satu syarat juga kan yah? Kalau itunya sudah selesai sepertinya akan segera dicabut itu," jelasnya
Baca juga: Ratusan Miliar Dana Pemerintah Mengendap di Bank Banten, Direksi Diminta Bertanggungjawab!
Proses restrukturisasi itu, lanjut Gembong, prosesnya sekarang sudah tahap penerimaan melalui mekanisme Open Biding, pengumumannya juga sudah dibuka.
"Pergantian ini seharusnya sudah bisa dilakukan dengan cepat oleh Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT)," ucapnya.