ADVERTISEMENT

KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 5 Februari 2021 19:16 WIB

Share
KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,  Jumat (5/2/2021).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya mengeksekusi pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

“Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Ali dalam keterangannya Jumat (5/2).

Baca juga: Bareskrim Polri Telusuri Kasus Pasar Muamalah di Daerah Libatkan Polda Jajaran

Anas bakal mendekam di penjara selama 8 tahun dikurangi selama di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Hukuman 8 tahun di tingkat PK itu, menyunat hukuman Anas sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.

Selain pidana pokok, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Ali.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Pasangan Suami Istri Komisaris dan Direktur Arta Niaga Nusantara Ditahan KPK

 

"Anas Urbaningrum juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” tambah Ali. (Adji/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT