TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyita uang tunai senilai Rp900 juta dari tersangka kasus korupsi jasa pengadaan Cleaning Service di Rumah Sakit Sitanala, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kota Tangerang Andres Suprianus mengatakan, pengungkapan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,8 miliar tersebut merupakan buah dari kerja keras, sinergitas, Kerjasama dan kekompakan anggotanya.
"Uang tersebut kita sita dari tersangka YY, dan diduga diperoleh tersangka dari penyimpangan kegiatan pengadaan cleaning service pada tahun anggaran 2018," ujar Andreas, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Hindari Percaloan, Kejari Kota Tangerang Siapkan Terobosan Baru Pengambilan Tilang
Menurut Andreas, saat ini pihaknya masih terus melakukan tracking terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
"Kami masih melakukan aset tracking harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus ini," ungkapnya.
Andreas memastikan proses hukum akan terus berjalan meski tersangka mengembalikan uang hasil korupsinya.
"Meskipun tersangka telah menyerahkan, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan NA dan YY sebagai tersangka kasus korupsi jasa pengadaan Cleaning Service di Rumah Sakit Sitanala, Kota Tangerang, Banten.
Para tersangka menggunakan modus pengaturan pemenang lelang, dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.